PRAKTEK PEMBAGIAN WARIS ADAT MINANGKABAU PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Pusaka Tinggi Di Nagari Kupitan Kabupaten Sijunjung)

IKRA, MULHADI FAJRIN (2022) PRAKTEK PEMBAGIAN WARIS ADAT MINANGKABAU PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM (Studi Kasus Pusaka Tinggi Di Nagari Kupitan Kabupaten Sijunjung). Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (COVER & ABSTRAK)
COVER & ABSTRAK .pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN .pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB V PENUTUP)
BAB V PENUTUP .pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (FULL SKRIPSI)
FULL SKRIPSI .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Waris adalah perpindahan harta milik atau perpindahan pusaka. secara istilah yaitu
ilmu yang mempelajari tentang perpindahan harta pusaka peninggalan mayit kepada ahli
warisnya. Sistem kewarisan Minangkabau terdapat dua pembagian yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi cara pembagian harta pencarian ini
yang dibagi secara Matrilineal atau menurut garis ke ibu. Sedangkan pusaka rendah yaitu
pembagiannya sesuai dengan aturan hukum Islam yang pengaturan tentang pembagiannya
dikenal dengan hukum Faraid.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana kewarisan adat pusaka
di Minangkabau. 2) Bagaimana tinjauan hukum waris Islam terhadap hukum adat
Minangkabau. Sedangkan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui sistem
kewarisan adat Minang. Dan untuk mengetahui tinjauan hukum waris Islam terhadap
sistem dalam kewarisan adat Minangkabau.
Jenis dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, dipilih pendekatan
kualitatif karena peneliti ikut terjun dalam pengumpulan data dan mengamati subjek
secara intensif. Dengan menggunakan penelitian kualitatif, penulis dapat menguraikan
sebuah fakta hasil dari permasalahan yang ada dilapangan secara mendetail dan mendalam
yang kemudian melakukan analisis agar dapat mengetahui praktik pembagian waris adat
Minangkabau.
Hasil dari penelitian ini adalah, 1) Hukum waris adat Minang terdapat dua
pembagian yaitu dalam sistem kewarisan dalam adat Minangkabau secara kewarisan
kolektif sedangkan sistem kewarisan Islam dibagi secara individual. 2) Harta pusaka,
dibedakan menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka
tinggi adalah segala harta pusaka peninggalan atau warisan dari nenek moyang dahulu
yang diwarisi secara turun temurun, dibagi ke garis keturunan ibu (matrilineal), sedangkan
harta pusaka rendah adalah harta hasil pencaharian dari bapak ibu kita (orang tua) selama
ikatan perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembagian Waris, Adat Minang Kabau, Hukum Waris Dalam Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 12 Dec 2025 10:33
Last Modified: 12 Dec 2025 10:33
URI: http://repository.uac.ac.id/id/eprint/5360

Actions (login required)

View Item View Item