KOMUNIKASI POLITIK DPRD KABUPATEN GARUT DALAM KEBIJAKAN RESPONSIF DI ERA PANDEMI DALAM PERDA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PILKADES SERENTAK TAHUN 2021

Jajang, Abdul Rohman (2022) KOMUNIKASI POLITIK DPRD KABUPATEN GARUT DALAM KEBIJAKAN RESPONSIF DI ERA PANDEMI DALAM PERDA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PILKADES SERENTAK TAHUN 2021. Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (COVER & ABSTRAK)
COVER & ABSTRAK .pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN .pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB V PENUTUP)
BAB V PENUTUP .pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (FULL SKRIPSI)
FULL SKRIPSI JAJANG.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pelaksanaan pembuatan kebijakan di tahun 2020 merupakan sebuah
tantangan baru bagi DPRD Kabupaten Garut. Sikap responsif dari DPRD terhadap
situasi yang kerap terjadi mempunyai peran penting untuk tercapainya kesusksesan
Pilkades serentak tahun 2021. Sebagai lembaga pemerintahan yang mempunyai
tugas regulasi DPRD Kabupaten Garut membuat sebuah kebijakan Peraturan
Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2020 tentang Pilkades serentak tahun 2021 yang
menjadi landasan peraturan dalam Pilkades serentak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui komunikasi politik DPRD
Kabupaten Garut dalam kebijakan responsif di era pandemi pada perda nomor 3
tahun 2020 tentang pilkades serentak tahun 2021. Maka untuk menjawab tujuan
dari penelitian ini digunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Untuk
mengumpulkan informasi dan menjelaskan suatu fenomena digunakan teknik
pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa komunikasi politik DPRD Kabupaten
Garut dalam kebijakan responsif di era pandemi dalam Peraturan Daerah (PERDA)
nomor 3 tahun 2020 dikaji dengan menggunakan teori komunikasi politik yang
mempunyai 5 unsur yaitu: (1). Komunikator adalah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut (2). Komunikan adalah bakal calon
kepala desa, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam proses Pilkades
serentak (3). Pesan adalah bentuk Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2020
(4). Media yang digunakan dengan menggunakan media online dan offline (5).
Tanggapan atau Feedback menunjukan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020
dipatuhi sehingga Pemilihan Kepala Desa Serentak (PILKADES) tahun 2021
berjalan dengan lancar.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Jajang Abdul Rahman
Uncontrolled Keywords: Komunikasi Politik, DPRD Kabupaten Garut, Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Dakwah dan Ushuluddin > Komunikasi dan Penyiaran Islam
Depositing User: S1 KPI IKHAC
Date Deposited: 03 Nov 2025 09:47
Last Modified: 03 Nov 2025 09:47
URI: http://repository.uac.ac.id/id/eprint/5155

Actions (login required)

View Item View Item