TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI JUJURAN DALAM PROSESI PERKAWINAN ADAT BANJAR DESA TELUK CATI KECAMATAN SUNGAI TABUKAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

aminah, aminah (2020) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI JUJURAN DALAM PROSESI PERKAWINAN ADAT BANJAR DESA TELUK CATI KECAMATAN SUNGAI TABUKAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA. Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (cover dan abstrak)
cover .pdf - Published Version

Download (309kB)
[img] Text (bab 1 pendahuluan)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (bab 5 penutup)
BAB V.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (199kB)
[img] Text (skripsi full)
Skripsi Aminah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sunnah Allah yang sudah menjadi hukum alam. Dalam hukum islam ikatan perkawinan disebut dengan Misaqan Galizan yang berarti suatu ikatan yang kokoh sebagai bentuk ketaatan akan perintah Allah dan melaksanakaannya merupakan bentuk ibadah. Maskawin atau mahar adalah salah satu dari rangkaian prosesi perkawinan yang dierikan oleh calon suami kepada calon istri sebelum, sesudah atau saat berlangsungnya akad sebagai sebuah pemberian yang bersifat wajib yang tidak dapat diganti dengan yang lain. Budaya pemberian maskawin ini pasti berbeda disetiap daerah.
Desa Teluk Cati kecamatan Sungai Tabukan kabupaten Hulu Sungai Utara adalah suku Banjar yang masih sangat menghormati dan melestarikan tradisi adatnya, salah satunya dalam hal perkawinan yaitu tradisi jujuran, jujuran adalah suatu pemberian berupa uang dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan atas dasar kesepakatan.
Dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan studi pustaka dan dengan menggunakan pendekatan normatif di lokasi penelitian yaitu desa Teluk Cati kecamatan Sungai Tabukan kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan bersumber pada data primer dan sekunder. Dan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan wawancara dan studi kepustakaan.
Penelitian ini memberikan hasil petunjuk bahwa tradisi jujuran dalam adat Banjar diperbolehkan karena jujuran adalah suatu kebiasaan yang ada di masyaarakat dan merupakan bentuk muamalah. Namun dilarang jika jujuran dimanfaatkan untuk menghalang-halangi perkawinan dengan membesar-besarkan nilai uang jujuran teresebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jujuran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 21 Sep 2020 08:44
Last Modified: 21 Sep 2020 08:44
URI: http://repository.ikhac.ac.id/id/eprint/509

Actions (login required)

View Item View Item