PRAKTIK SILARIANG DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU MANDAR PERSPEKTIF ‘URF (Studi kasus Di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar)

Ismar, Ismar (2023) PRAKTIK SILARIANG DALAM PERKAWINAN ADAT SUKU MANDAR PERSPEKTIF ‘URF (Studi kasus Di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar). Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (549kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (354kB)
[img] Text (BAB 5 Penutup)
BAB 5 Penutup.pdf - Published Version

Download (248kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (282kB)
[img] Text (Skripsi Fulltext)
Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Silariang adalah kegiatan melarikan diri laki-laki dan perempuan tanpa sepengetahuin dari orang tua atau keluarga pasangan kerumah keluarga yang tempatnya jauh ataupun keluar kota untuk melarikan diri dan melansungkan pernikahan.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap praktik silariang yang ada di desa kuajang kecamatan binuang, kabupaten polewali mandar. Desa kuajang. Untuk mengetahui bagaimana prosesi perkawinan adat di desa kuajang.Untuk mengetahui perspektif ‘urf terhadap praktik silariang.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber datanya adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode pengolahan data adalah pemeriksaan ulang, kategorisasi, mengecek keabsahan data, analisis dan kesimpulan.
ada tiga temuan dalam penelitian ini pertama, tingginya uang panai’ (biaya acara perkawinan dan mahar) dari keluarga perempuan. Kedua, banyak faktor terjadinya silariang, Ketiga Silariang sudah dianggap sesuatu yang biasa. Banyak faktor yang menyebabkan suku mandar melakukan silariang, seperti pergaulan bebas karena terlalu nekad dalam bercinta sehingga menimbulkan hamilnya seorang perempuan lamaran laki-laki tidak diterima (penolakan lamaran oleh pihak keluarga perempuan), keluarga laki-laki menolak untuk melamar si perempuan, menentang kawin paksa, karena orang tua mempunyai keinginan mengawinkan anaknya tanpa persetujuan si anak dan bila si anak menolak akan dipaksa menikah dengan laki-laki atau perempuan pilihan orang tuanya dan karena pengaruh guna-guna pengaruh ilmu gaib (paissangang). baik itu laki-laki maupun perempuan.
Silariang dikategorikan ‘Urf fasid karena merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat desa kuajang kecamatan binuang kabupaten polewali mandar tetapi ada beberapa proses pelaksanaannya yang bertentangan dengan syara’. Silariang dipandang sebagai perbuatan yang kurang baik oleh masyarakat, selain itu akan menimbulkan kerenggangan hubungan antara orang tua dan anaknya, terutama bagi keluarga dari pihak perempuan yang belum bisa menerima jika anaknya silariang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: silariang, perkawinan adat, ‘Urf
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 03 Oct 2024 10:26
Last Modified: 03 Oct 2024 10:26
URI: http://repository.uac.ac.id/id/eprint/3430

Actions (login required)

View Item View Item