STUDI KOMPARATIF TANGGUNGAN HUTANG SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN MENURUT KOMPLIKASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Moh. Ali Al Hanafi, Ali (2020) STUDI KOMPARATIF TANGGUNGAN HUTANG SUAMI ISTRI SETELAH PERCERAIAN MENURUT KOMPLIKASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (237kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (735kB)
[img] Text (BAB 4 Penutup)
BAB 4 Penutup.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (405kB)
[img] Text (Skripsi Full text)
Skripsi Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan tidak selamanya harmonis sesuai keinginan, terkadang perpecahan terjadi dalam keluarga yang mengakibatkan semua harta dan hutang harus di hitung sesuai perundang-undangan, hal tersebut disebutkan dalam Komplikasi Hukum Islam dan Hukum Perdata.
Permasalahan dalam penilitian ini adalah 1) Bagaimana penyelesaian beban hutang suami istri setelah terjadi perceraian menurut hukum Islam dan hukum perdata ? 2). Bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dengan hukum perdata tentang penyelesaian beban hutang suami istri setelah terjadi perceraian ? untuk menjawab permasalahan dalam penelitian maka peneliti menggunakan penelitian kualitatif jenis penelitian studi kepustakaan (library research), kemudian di analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd). Sedangkan Sumber sekundernya adalah skripsi, buku-buku, karya tulis yang masih ada hubungannya dengan permasalahan yang diangkat peneliti.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Dalam hukum islam pertanggungjawaban hutang suami istri apabila digunakan untuk kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama apabila tidak cukup dibebankan pada harta suami apabila tidak cukup dibebankan pada harta istri. Sedangkan dalam hukum perdata pada pasal 119 menyebutkan bahwa sejak terjadi perkawinan maka terjadi harta bersama, selama tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 122 menyebutkan semua penghasilan dan kerugian yang dihasilkan selama berumah tangga maka menjadi tanggungan harta bersama, juga pada pasal 130 bahwa setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas hutang dan harta bersama seluruhnya. 2). Persamaan dan perbedaan Komplikasi Hukum Islam dengan hukum Perdata tentang penyelesaian beban hutang suami istri setelah terjadi perceraian: Persamaan definisi Hutang antara keduanya adalah sama-sama mebicarakan tentang pemuhan perjanjian yang harus ditepati. Penyelesaian hutang sesudah perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata keduanya mengarah kepada harta bersama. Perbedaannya adalah sebagai berikut: Penyelesaian hutang dalam hukum islam secara rinci dijelaskan pada pasal 93 dalam KHI yaitu hutang yang terjadi antara suami istri menjadi beban masing-masing, hutang karena kebutuhan bersama dalam keluarga menjadi beban harta bersama, apabila cukup maka menggunakan harta suami, apabila masih tidak cukup maka menggunakan harta istri. Sedangkan penyelesaian hutang piutang sesudah terjadinya perceraian menurut hukum perdata lebih singkat akan tetapi mempunyai masa yang lama yang dinyatakan dalam pasal 121 KUH Perdata yakni segala beban hutang piutang yang dibuat oleh suami istri dibebankan pada harta bersama baik sebelum perkawinan, selama perkawinan maupun setelah perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hutang, Perceraian, Komplikasi Hukum Islam, Hukum Perdata.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 02 Oct 2023 07:45
Last Modified: 02 Oct 2023 07:45
URI: http://repository.ikhac.ac.id/id/eprint/2374

Actions (login required)

View Item View Item