WASIAT WAJIBAH SEBAGAI JATAH WARIS ANAK KANDUNG BEDA AGAMA (Tinjauan Maqasid al-Shari'ah atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/AG/2015)

Abdul, Khalimi (2020) WASIAT WAJIBAH SEBAGAI JATAH WARIS ANAK KANDUNG BEDA AGAMA (Tinjauan Maqasid al-Shari'ah atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/AG/2015). Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (cover & abstrak)
COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (714kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (923kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (454kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (620kB)
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
Naskah Skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

Penetian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis putusan Mahkamah Agung nomor 721 K/AG/2015 tentang wasiat wajibah sebagai jatah waris anak kandung beda agama, dan menjelaskan ketentuan hukum wasiat wajibah untuk anak kandung nonmuslim dalam hukum kewarisan Islam, serta menganalisis, menguraikan dan menjelaskan wasiat wajibah sebagai jatah waris anak kandung beda agama ditinjau menggunakan teori Maqasid al-Shari‘ah.
Adapun penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada studi pustaka (library research) menggunakan sumber data sekunder, serta menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Sumber data penelitian ini diklasifikasikan menjadi tiga bagian yaitu, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan analisis data pada penelitian ini menggunakan metode induktif dan deduktif.
Kesimpulan hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, hukum wasiat wajibah didasarkan pada al-Quran surah al-Baqarah (2): 180, akan tetapi ayat tersebut masih berpotensi membuka ruang ijtihad karena sasaran wasiat yang dimaksud dalam ayat itu masih bersifat umum yaitu terhadap ahli waris yang terhalang menerima harta waris menurut syariat. Kedua, ketentuan Putusan Mahkamah Agung nomor 721 K/AG/2015 menetapkan bahwasanya anak kandung yang berbeda agama tidak berhak atas harta peninggalan karena terhalang menurut syariat, maka diberikan jatah waris berdasarkan wasiat wajibah. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan hukum yang pada intinya mengandung nilai kemaslahatan berdasarkan kemanusiaan dan keadilan. Ketiga, Maqasid al-Shari‘ah sebagai landasan ijtihad kontemporer memandang bahwa pemberlakuan wasiat wajibah sebagai jatah waris anak kandung nonmuslim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/AG/2015 telah memenuhi unsur-unsur dari tujuan disyariatkannya hukum Islam, baik secara universal (Maqasid al-‘Ammah) maupun secara khusus (Maqasid al-Khassah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: wasiat wajibah, kewarisan beda agama, Maqasid al-Shari‘ah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 19 Aug 2020 06:11
Last Modified: 19 Aug 2020 06:11
URI: http://repository.ikhac.ac.id/id/eprint/222

Actions (login required)

View Item View Item