TRADISI JALAN HADAT SEBAGAI PERJANJIAN PERKAWINAN (Tinjauan Ma-qos}id Imam Al-Shatibi atas Tradisi Perjanjian Perkawinan Suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah)

Risky, Aulia Amanda (2019) TRADISI JALAN HADAT SEBAGAI PERJANJIAN PERKAWINAN (Tinjauan Ma-qos}id Imam Al-Shatibi atas Tradisi Perjanjian Perkawinan Suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah). Diploma thesis, Institut Pesantren KH. Abdul Chalim.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (346kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (579kB)
[img] Text (BAB 5 Penutup)
BAB 5 PENUTUP.pdf - Published Version

Download (35kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (257kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur suatu akibat dari ikatan perkawinan. Di Indonesia, perjanjian perkawinan diperbolehkan untuk dibuat sejak diberlakukannya KUH Perdata. Perjanjian perkawinan kemudian dipertegas dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Adapun rumusan masalah dalam pemelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk praktek tradisi Jalan Hadat sebagai perjanjian perkawinan di suku Dayak Ngaju kalimantan tengah? (2) Bagaimana tinjauan Maqosid Imam al-Shatibi tentang tradisi Jalan Hadat sebagai perjanjian perkawinan di Suku Dayak Ngaju?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dimana penelitian dilakukan di kota palangka raya kalimantan tengah. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu Jalan hadat merupan tradisi perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal dalam perkawinan. perjanjian perkawinan boleh dilakukan apabila telah memenuhi 17 syarat yang harus diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan, disaksikan oleh saksi, damang adat dan kedua pasangan yang ditanda tangani di atas surat panggul bermatrai.. Tujuan dilaksanakannya jalan hadat sebagai perjanjian perkawinan adalah menjaga keutuhan rumah tangga dan menghindari terjadinya percerai. Imam Syatibi dalam Maqosid syari’ah menyatakan bahwa tujuan hukum Islam yang ditetapkan Allah untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dunia akhirat. Dilihat dari tujuannya termasuk dalam ketogari Hifzh Al-Nasl atau menjagketurunan, dalam tingkat kebutuhan termasuk dalam dalam tingkatan kebutuhan Tahsiniyyat karena pelaksanakan Jalan hadat sebagai pelengkap dalam pelaksanaan perkawinan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Perkawinan, Jalan Hadat, Maqosid Imam Syatibi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > H Social Sciences (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 HKI IKHAC
Date Deposited: 28 Jul 2022 07:41
Last Modified: 28 Jul 2022 07:41
URI: http://repository.ikhac.ac.id/id/eprint/1208

Actions (login required)

View Item View Item